Pengantar Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi adalah alat penting dalam melindungi diri dan harta benda dari risiko finansial. Asuransi menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan masyarakat modern. Dua jenis utama asuransi yang sering diperbincangkan adalah asuransi syariah dan konvensional. Meskipun tujuan keduanya sama, yaitu memberikan perlindungan, prinsip dan mekanisme di balik keduanya berbeda. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting agar kita bisa memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip pribadi.
Asuransi Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Asuransi syariah berfokus pada keadilan, transparansi, dan keberkahan. Sementara itu, asuransi konvensional mengikuti prinsip-prinsip keuangan konvensional dan seringkali melibatkan bunga dan investasi.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional , manfaat yang mereka tawarkan, serta bagaimana memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia
Latar Belakang Asuransi di Indonesia
Sejarah asuransi di Indonesia dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan pasca kemerdekaan. Pada awalnya, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia lebih mengutamakan kaum elit dan orang Belanda sendiri. Asuransi bertujuan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis. Pada tahun 1843, pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian yang fokus pada proteksi terhadap risiko kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Inilah awal mula asuransi kebakaran di Indonesia.
Munculnya Asuransi Syariah
Asuransi syariah lahir sebagai alternatif atas prinsip-prinsip asuransi konvensional yang bertentangan dengan hukum Islam. Konsep asuransi syariah sebenarnya telah dikenal oleh masyarakat Arab Kuno dengan istilah “aqilah.” Nabi Muhammad juga mengatur sistem penyelamatan jiwa para tawanan dalam Piagam Madinah pada tahun 622. Namun, ide asuransi syariah baru dikembangkan secara modern. Sudanese Insurance menjadi pelopor dengan memperkenalkan asuransi syariah pada tahun 1979. Langkah ini kemudian diikuti oleh perusahaan asuransi di berbagai negara, termasuk Uni Emirat Arab, Swiss, dan Malaysia.
Asuransi syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1994 dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim yang menginginkan produk asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah. Sejak itu, asuransi syariah terus berkembang dan menjadi alternatif bagi asuransi konvensional.
Pertumbuhan Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional telah berkembang pesat di Indonesia sejak masa pasca-kemerdekaan. Dengan berbagai inovasi produk dan layanan, asuransi konvensional berhasil menarik banyak nasabah dari berbagai kalangan. Aset industri asuransi konvensional tumbuh rata-rata lebih dari 16% antara tahun 2011 hingga 2014. Pada akhir tahun 2022, aset asuransi umum mencapai Rp 197 triliun, dengan jumlah premi sebesar Rp 78 triliun. Faktor risiko menjadi pertimbangan utama dalam penempatan investasi asuransi, mengalahkan faktor imbal hasil dan likuiditas.
Konsep Dasar Asuransi Syariah
Prinsip-Prinsip Syariah dalam Asuransi
Asuransi syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengatur operasional dan hukumnya. Hal ini berarti setiap peserta asuransi syariah saling membantu dan berbagi risiko satu sama lain. Beberapa prinsip utama dalam asuransi syariah meliputi:
- Tolong-Menolong (Ta’awun): Prinsip ini menekankan tolong-menolong antara peserta dan pengelola asuransi. Ketika satu peserta menghadapi risiko, yang lain memberikan bantuan melalui dana tabarru’ untuk memberikan santunan.
- Adil: Semua pihak yang terlibat berhak memiliki hak dan kewajiban secara adil selama proses pengelolaan asuransi berlangsung.
- Amanah: Perusahaan harus mengelola dana asuransi dengan jujur, dan peserta harus mengajukan klaim dengan sejujur mungkin.
- Kerelaan (Ridha): Peserta bersedia menghibahkan sebagian dana untuk menolong sesama melalui dana tabarru’, dan perusahaan asuransi mengelola dana ini.
- Kepercayaan: Peserta dan pengelola harus saling percaya bahwa kontribusi akan dikelola dengan baik.
- Terbebas dari Riba: Asuransi syariah menghindari riba (bunga) dalam transaksi
Akad dalam Asuransi Syariah
Akad atau perjanjian dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah Islam, biasanya berupa akad wakalah (perwakilan) atau mudharabah (bagi hasil). Akad ini mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan peserta. Dalam asuransi syariah, transaksi antara nasabah dan perusahaan disebut akad (perjanjian). Berikut adalah beberapa jenis akad yang lazim digunakan:
- Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong-Menolong): Peserta memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dan perusahaan sebagai pengelola dana tabarru’.
- Akad Tijarah (Mudharabah): Perusahaan sebagai pengelola dan peserta sebagai pemegang polis. Keuntungan dari investasi dibagi sesuai nisbah.
- Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan ujrah (fee), tanpa hak atas hasil investasi.
- Akad Mudharabah Musytarakah: Perusahaan dan peserta menyertakan dananya dalam investasi bersama. Bagi hasil investasi dibagikan sesuai nisbah.
Pembagian Keuntungan dan Risiko
Dalam asuransi syariah, pembagian keuntungan dan risiko harus adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dalam asuransi syariah dibagi secara adil sesuai dengan akad yang telah disepakati. Risiko juga dibagi bersama di antara para peserta, menghindari konsep riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
Akad seperti Mudharabah dan Musyarakah memastikan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) berbagi keuntungan, sementara kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Prinsip ini menghindari riba dan praktik keuangan yang tidak etis.

Konsep Dasar Asuransi Konvensional
Prinsip Dasar Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional didasarkan pada konsep berbagi risiko. Peserta asuransi menyumbangkan sejumlah uang ke dalam kumpulan bersama yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana ini digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami kerugian. Prinsip ini memungkinkan individu mengelola risiko finansial dengan menggabungkan sumber daya mereka.
Asuransi konvensional juga didasarkan pada prinsip indemnity, di mana perusahaan asuransi memberikan kompensasi finansial kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai dengan ketentuan polis.
Proses Pembayaran Premi dan Klaim
Dalam asuransi konvensional, nasabah membayar premi untuk mengalihkan risiko kerugian ke perusahaan asuransi. Premi ini dikelola oleh perusahaan, dan ketika terjadi risiko tertentu, nasabah dapat mengajukan klaim atau ganti rugi sesuai kesepakatan dalam polis. Proses klaim biasanya melibatkan verifikasi dan evaluasi kerugian oleh perusahaan asuransi.
Pengelolaan Risiko
Perusahaan asuransi konvensional bertanggung jawab mengelola risiko yang ditanggung oleh nasabah. Mereka menghitung risiko secara aktuaria dan mengelola portofolio asuransi untuk memastikan keseimbangan antara premi yang diterima dan klaim yang dibayarkan. Mereka juga menggunakan reinsurance untuk mengelola risiko yang lebih besar.
Jika anda tertarik untuk mengetahui produk asuransi prudential, terlebih untuk produk konvensional ataupun syariah, silahkan klik tautan berikut ini : Produk Asuransi Syariah dan Konvensional – Asuransipru
Perbedaan Utama Antara Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan dalam Pengelolaan Dana Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah dan konvensional memiliki pendekatan berbeda dalam mengelola dana. Pada asuransi syariah, dana yang terkumpul dari peserta dikelola sesuai prinsip syariah, di mana dana tersebut digunakan untuk tolong-menolong antar peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan mengelola dana premi yang diterima dari peserta untuk menanggung risiko ekonomis (transfer risk), dana premi dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kepentingan komersial..
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Prinsip Keuntungan
- Asuransi Syariah: Menerapkan prinsip bagi hasil (mudharabah), di mana keuntungan dari investasi dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
- Asuransi Konvensional: Menggunakan prinsip ganti rugi (indemnity), di mana pemegang polis mendapatkan penggantian sesuai kerugian yang dialami. Dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi setelah klaim dibayarkan.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Regulasi dan Kepatuhan
- Asuransi Syariah: Berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, mengacu pada Al-Quran dan Hadits. Asuransi syariah harus mematuhi aturan syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional.
- Asuransi Konvensional: asuransi konvensional diatur oleh otoritas asuransi dan lembaga keuangan negara. Yang mana diatur oleh hukum umum dan regulasi yang berlaku.
Keunggulan Asuransi Syariah
Kepatuhan terhadap Syariah
Asuransi syariah menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga memberikan ketenangan bagi masyarakat Muslim yang ingin menghindari riba dan gharar. Asuransi syariah memiliki keunggulan utama dalam kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam. Produk ini didesain dengan memperhatikan larangan riba dan praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam Islam. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir tentang unsur riba atau ketidakpastian (gharar) dalam pengelolaan dana.
Keadilan dalam Pembagian Keuntungan
Dalam asuransi syariah, keuntungan dari hasil investasi dapat dibagikan secara proporsional kepada masing-masing peserta dan pengelola asuransi syariah. Hal ini tergantung pada akad yang telah disepakati. Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana profit dari hasil investasi menjadi milik perusahaan. Sistem bagi hasil dalam asuransi syariah memastikan pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan dan peserta, menciptakan rasa keadilan dan transparansi.
Transparansi dalam Pengelolaan Dana
Asuransi syariah mengelola dana tabarru’ (dana kumpulan) secara transparan. Seluruh produk asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, memastikan pengelolaan dana mengikuti kaidah-kaidah syariat Islam dan para peserta mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan.. Dengan demikian, nasabah dapat yakin bahwa dana yang terkumpul dikelola dengan jujur dan sesuai prinsip syariah
Keunggulan Asuransi Konvensional
Fleksibilitas Produk
Asuransi konvensional menawarkan beragam produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu. Mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, hingga asuransi properti, nasabah dapat memilih produk yang paling relevan dan sesuai dengan situasi mereka. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian premi, manfaat, dan masa perlindungan sesuai preferensi masing-masing.
Jaringan dan Cakupan yang Luas
Perusahaan asuransi konvensional memiliki jaringan dan cakupan layanan yang luas, termasuk kantor cabang, agen, dan layanan pelanggan. Perusahaan asuransi konvensional memiliki jaringan yang luas, Hal ini memudahkan nasabah untuk mengakses informasi, melakukan pembayaran premi, dan mengajukan klaim di berbagai lokasi. Selain itu, asuransi konvensional juga menawarkan cakupan global, sehingga nasabah dapat terlindungi di berbagai negara.
Kemudahan dalam Proses Klaim
Proses klaim asuransi konvensional biasanya lebih cepat dan efisien karena didukung oleh sistem dan infrastruktur yang telah mapan. Nasabah dapat mengajukan klaim melalui berbagai saluran, seperti telepon, email, atau langsung ke kantor cabang. Perusahaan memiliki tim yang khusus menangani klaim, memastikan nasabah mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis. Kecepatan dan efisiensi dalam proses klaim menjadi salah satu keunggulan asuransi konvensional.

Kekurangan Asuransi Syariah
Tantangan dalam Pemahaman dan Edukasi
Asuransi syariah menghadapi tantangan dalam pemahaman dan edukasi masyarakat. Meskipun Indonesia mayoritas penduduknya Muslim, kesadaran tentang produk asuransi syariah masih rendah. Banyak masyarakat yang belum memahami konsep dan manfaat asuransi syariah, sehingga edukasi menjadi tantangan tersendiri. Edukasi yang memadai perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami manfaat dan nilai tambah yang ditawarkan oleh asuransi syariah
Keterbatasan Produk
Asuransi syariah mungkin memiliki pilihan produk yang lebih terbatas dibandingkan dengan asuransi konvensional, karena harus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Pilihan produk asuransi syariah masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini dapat mempengaruhi aksesibilitas dan variasi produk yang mampu menjangkau semua segmen
Pengelolaan Dana yang Lebih Ketat
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah harus lebih ketat dan transparan, yang kadang bisa membatasi fleksibilitas dalam investasi. Dalam asuransi syariah, pengelolaan dana harus bebas dari riba atau bunga. Perusahaan asuransi syariah menjaga agar keuntungan yang dihasilkan dari investasi dana tidak melibatkan riba. Prinsip ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh bersifat halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Sehingga, meskipun lebih ketat, pengelolaan dana dalam asuransi syariah terjamin kehalalannya.
Kekurangan Asuransi Konvensional
Potensi Riba dan Gharar
Asuransi konvensional sering kali melibatkan unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Riba (bunga) terjadi ketika perusahaan asuransi memperoleh keuntungan dari premi tanpa memberikan manfaat yang setara kepada pesertaGharar (ketidakpastian) muncul karena ketidakjelasan dalam transaksi, terutama terkait klaim dan manfaat yang akan diterima.
Kurangnya Transparansi
Terkadang, nasabah asuransi konvensional merasa kurang mendapatkan transparansi dalam pengelolaan dana dan proses klaim. Nasabah seringkali tidak sepenuhnya memahami bagaimana dana mereka dikelola dan bagaimana keputusan investasi diambil. Keterbatasan transparansi ini dapat memengaruhi kepercayaan dan kepuasan nasabah.
Ketergantungan pada Perusahaan Asuransi
Nasabah asuransi konvensional sangat tergantung pada keberlanjutan perusahaan asuransi, yang bisa menjadi risiko tersendiri jika perusahaan menghadapi masalah keuangan.. Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar, nasabah berisiko kehilangan manfaat pertanggungan. Ketergantungan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang polis.
Regulasi dan Kepatuhan Asuransi Syariah dan Konvensional
Regulasi Pemerintah untuk Asuransi Syariah
Pemerintah Indonesia mengatur asuransi syariah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional, memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Jika dalam peraturan menteri keuangan, berikut adalah peratruan yang mengatur:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011: Mengatur kesehatan keuangan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Hal ini berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi syariah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010: Menetapkan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Tujuannya adalah memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi syariah
Peraturan Menteri Keuangan dapat dilihat melalui link berikut ini : Regulasi Asuransi Syariah (ojk.go.id)
Regulasi Pemerintah untuk Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional juga diatur oleh OJK, yang memastikan perusahaan asuransi mematuhi peraturan dan standar industri untuk melindungi nasabah. Asuransi konvensional di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. UU Perasuransian mengatur berbagai aspek terkait asuransi, termasuk izin usaha, produk, dan pengawasa.
Badan Pengawas dan Peranannya dalam Asuransi Syariah dan Konvensional
Badan pengawas seperti OJK berperan penting dalam mengawasi operasional perusahaan asuransi, baik syariah maupun konvensional, untuk menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah. Ditambah, bahwa dalam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki peran penting. Bapepam-LK melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Selain itu, Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) juga berperan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara dan memberikan jaminan ketepatan pelaksanaan serta pertanggungjawaban akuntabilitas keuangan.
Sumber mengenai Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) dapat dilihat melalui link berikut ini : BPKP adalah Lembaga Pengawasan Keuangan Negara, Begini Tugas dan Fungsinya – Hot Liputan6.com dan BAB XIII BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 1495 (kemenkeu.go.id)
Bagaimana Memilih Asuransi Syariah dan Konvensional yang Tepat
Menentukan Kebutuhan dan Prioritas antara Asuransi Syariah dan Konvensional
Sebelum memilih asuransi, penting untuk mengidentifikasi kebutuhan dan risiko yang paling mungkin dihadapi. Pertimbangkan faktor seperti kesehatan, tanggungan keluarga, dan jenis perlindungan yang diperlukan. Misalnya, jika kesehatan menjadi prioritas, fokuslah pada asuransi kesehatan yang mencakup rawat jalan, rawat inap, dan biaya pengobatan.
Pertimbangan Biaya dan Manfaat antara Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi memiliki premi yang harus dibayarkan secara berkala. Pertimbangkan manfaat yang akan diperoleh dari asuransi tersebut. Jangan hanya melihat premi, tetapi juga perbandingan manfaat yang diberikan. Pilihlah produk yang memberikan perlindungan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Bandingkan antara asuransi syariah dan konvensional untuk menemukan yang paling sesuai, biasanya asuransi syariah memiliki iuran yang lebih tinggi dengan adanya pengawasan ganda.
Memahami Ketentuan Polis Asuransi Syariah dan Konvensional
Baca dan pahami ketentuan polis Asuransi Syariah dan Konvensional dengan seksama sebelum menandatangani. Pastikan semua ketentuan jelas dan tidak ada yang merugikan. Polis baik itu Asuransi Syariah dan Konvensional adalah dokumen resmi yang mencerminkan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis menguraikan rincian perlindungan, premi, dan ketentuan lainnya. Pastikan kamu memahami isi polis dengan baik sebelum memutuskan untuk membeli asuransi

Tips Memaksimalkan Manfaat Asuransi Syariah dan Konvensional
Memahami Polis Asuransi Syariah dan Konvensional dengan Baik
Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, penting untuk memahami dengan baik isi polis terutama perbedaan dalam polis Asuransi Syariah dan Konvensional. Pastikan untuk memahami semua ketentuan dalam polis asuransi agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Polis adalah dokumen resmi yang mencerminkan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Di dalamnya terdapat informasi tentang manfaat, ketentuan, dan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi. Jika ada ketidakjelasan, jangan ragu untuk bertanya kepada agen atau tenaga pemasar asuransi. Perlu diketahui bahwa asuransi syariah dan konvensional memiliki penjelasan yang cukup berbeda, terlebih adanya istilah syariah yang tidak akrab diterima oleh masyarakat umum. Silahkan klik link di bawah ini untuk berbicara dengan agen asuransi syariah dan konvensional : Agen Asuransi Prudential Indonesia | Asuransipru
Rutin Melakukan Review terhadap Polis Asuransi Syariah dan Konvensional
Lakukan review secara rutin terhadap polis asuransi untuk memastikan tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Evaluasi polis asuransi secara berkala sangat penting. Pertimbangkan perubahan dalam kondisi keuangan, jumlah anggota keluarga, atau kebutuhan perlindungan. Jika ada peningkatan penghasilan atau perubahan situasi, pastikan polis tetap sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa memanfaatkan masa “free look” selama 14 hari setelah menerima polis untuk memastikan kesesuaian dan membatalkan jika diperlukan. Free look ini berlaku untuk kedua jenis polis, baik untuk polis asuransi syariah dan konvensional.
Menggunakan Fasilitas Layanan Nasabah
Sebagai nasabah, manfaatkan fasilitas layanan nasabah yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan. Gunakan layanan seperti internet banking, aplikasi mobile, atau layanan pelanggan untuk memantau polis, mengajukan klaim, atau mendapatkan informasi terkini. Dengan memaksimalkan fasilitas ini, Anda dapat lebih mudah mengelola dan memahami polis asuransi Anda. Biasanya Fasilitas layanan nasabah pada polis asuransi syariah dan konvensional agak sedikit berbeda, polis asuransi syariah akan menggunakan salam maupun istilah muslim.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Rangkuman Perbedaan dan Persamaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan dan persamaan yang signifikan. Memilih antara keduanya tergantung pada kebutuhan dan prinsip pribadi.
Rekomendasi bagi Konsumen
Konsumen disarankan untuk melakukan riset mendalam, memahami kebutuhan dan prinsip pribadi, serta berkonsultasi dengan ahli sebelum memilih produk asuransi.
FAQs
Apa itu asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana peserta saling membantu dan berbagi risiko berdasarkan akad yang sesuai dengan syariah.
Bagaimana cara kerja asuransi konvensional?
Asuransi konvensional bekerja dengan mengumpulkan premi dari nasabah dan memberikan kompensasi finansial kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai ketentuan polis.
Apakah asuransi syariah lebih baik daripada asuransi konvensional?
Kedua jenis asuransi memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan prinsip pribadi setiap individu.
Apa saja keunggulan dan kekurangan asuransi syariah?
Keunggulan asuransi syariah termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah, keadilan dalam pembagian keuntungan, dan transparansi pengelolaan dana. Kekurangannya meliputi tantangan dalam edukasi, keterbatasan produk, dan pengelolaan dana yang ketat.
Bagaimana cara memilih asuransi yang tepat?
Pilih asuransi yang tepat dengan menentukan kebutuhan dan prioritas, mempertimbangkan biaya dan manfaat, serta memahami ketentuan polis dengan baik.